Tawaf

Tawaf adalah Kegiatan mengelilingi Ka'bah selama 7× Putaran, di mana 1 putaran penuh adalah bermula dari sisi Hajar Aswad hingga kembali lagi ke Hajar Aswad. Tawaf disyaratkan dilakukan seperti Shalat, dalam keadaan bersuci, hanya saja boleh bicara.
Adapun syarat sah tawaf, diantaranya:
- Suci dari hadas dan najis;
- Menutup aurat;
- Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka'bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka'bah;
- Memulai dari Hajar Aswad;
- Ka'bah berada di sebelah kiri;
- Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail);
- Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran;
- Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.
Sunah – Sunah Tawaf
- Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal tawāf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawāf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.
- Membaca doa ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilām sambil mengangkat tangan:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إِيمَانًا بِكَ، وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ، وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bismillah, Allahu Akbar, Allahumma imanan bika, wa tashdiqan bi kitabika, wa wafa’an bi ‘ahdika, wattiba’an li sunnati nabiyyika sayyidina Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (aku meminta) rasa iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu (al-Quran), memenuhi janji-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu junjungan kita, Muhammad, semoga limpahan rahmat dan keselamatan Allah tetap (mengalir) kepadanya.”
- Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya;
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;
- Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah;
- Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik;
- Mengusap rukun Yamani.