Sa'i

Sa'i secara harfiah artinya “berjalan” atau “berusaha”. Adapun pengertiannya adalah berjalan bolak - balik sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di Marwah dengan syarat dan cara tertentu.
Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, Sa'i adalah salah satu rukun umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah; jika seseorang tidak mengerjakan sa'i maka ibadah umrahnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Hanafi, Sa'i adalah salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh jemaah; jika seseorang tidak mengerjakannya ia harus membayar dam. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan Sa'i, diantaranya:
- Jemaah sudah melakukan Tawaf,
- Masih dalam keadaan suci dari Hadats,
- Perjalanan dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah,
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan,
- Dilaksanakan di tempat Sa'i.